Buang Sampah Sembarangan Di Kota Manado Bisa Kena Tipiring..! Berikut Jumlah Para Pelanggar Per Hari ini

40

Manado, Liputanmetronews – Pemerintah Kota Manado terus berupaya meminimalis pelanggaran pengelolaan sampah dan ketentraman juga ketertiban umum.

Sebagai bentuk dari Penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Satgas Opsgab berhasil menjaring beberapa pelanggar dalam beberapa bulan terakhir.

Jumlah pelanggar yang berhasil terjaring dalam OTT pada tahun 2022 mulai dari bulan Oktober-Desember tercatat ada 227 pelanggar yang telah menerima sangsi tipiring.

Sedangkan pada tahun ini 2023 mulai dari bulan Februari-April tercatat ada 113 oarang yang telah mendapatkan sangsi tipiring.

Maria Sitanggang, S.H., M.H selaku Hakim di Sidang Tipiring, terus mengingatkan para pelanggar agar OTT dan Sidang Tipiring ini dijadikan sebagai teguran untuk tidak mengulanginya kembali.

Terkait sanksi, semua pelanggar yang hadir semuanya setuju membayar denda uang tunai Rp100.000. Untuk yang tidak hadir, diberikan pilihan sanksi membayar uang tunai Rp100.000 atau kurungan selama 2 hari.

Leave A Reply

Your email address will not be published.