Sekretaris Daerah Kota Tomohon Memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII dengan Tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat
Liputanmetronews.com – Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., menjadi Inspektur Upacara dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon. Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Walikota Tomohon pada Kamis, 25 April 2024.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Tomohon membacakan arahan Menteri Dalam Negeri tentang tema Otonomi Daerah berkelanjutan menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Otonomi daerah didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945, dengan tujuan utama mencakup kesejahteraan dan demokrasi. Desentralisasi bertujuan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui inovasi kebijakan pemerintahan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi, atau kabupaten-kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke dalam tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung diharapkan dapat meningkatkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas, serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah, sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. ADVE