Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
Amurang, liputanmetronews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan baru saja menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada hari ini, bertempat di Hotel Sutan Raja, Amurang. Rapat ini diadakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapan dalam penegakan hukum pemilu di daerah tersebut. (19-08-24)
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota Bawaslu, aparat kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil. Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam memastikan pemilu yang bersih dan adil.
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu menggarisbawahi peran Sentra Gakkumdu yang berfungsi sebagai wadah untuk mengkoordinasikan penanganan kasus pelanggaran pemilu. Sentra ini merupakan forum bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani dan menyelesaikan perkara pelanggaran pemilu secara cepat dan efisien.
Rapat ini juga diisi dengan sesi diskusi mengenai berbagai isu yang mungkin muncul selama proses pemilu, serta strategi untuk mengatasi tantangan yang ada. Beberapa poin penting yang dibahas termasuk penanganan laporan pelanggaran, mekanisme koordinasi antar lembaga, serta peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
“Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh elemen yang terlibat dalam penegakan hukum pemilu dapat bekerja sama dengan baik. Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik, kita dapat menciptakan pemilu yang bersih dan transparan di Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Ketua Bawaslu dalam sambutannya.
Selain itu, acara ini juga menghadirkan sesi pelatihan bagi peserta mengenai prosedur penanganan pelanggaran pemilu, guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam menjalankan tugasnya.
Dengan berakhirnya rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak dapat meningkatkan kesiapan dan efektivitas dalam mengawasi dan menegakkan hukum pemilu, serta memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kabupaten Minahasa Selatan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan. (JL) Adve