Bawaslu Minahasa Selatan Buka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024

12

Minsel,  Liputanmetronews – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, membuka lowongan untuk rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sebanyak 401 orang petugas PTPS akan direkrut untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil di 177 desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Minahasa Selatan, Eva Keintjem, mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk posisi PTPS ini telah dimulai sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024. Sosialisasi mengenai lowongan ini telah dilakukan melalui berbagai platform digital dan pengumuman terbuka dari jajaran Panwas dan PKD.

“Pendaftaran sudah dibuka dan kami mengundang seluruh warga Minahasa Selatan yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Kami menekankan bahwa proses rekrutmen ini dilakukan secara transparan dengan mengutamakan integritas, netralitas, dan profesionalisme,” jelas Keintjem.

Seluruh calon PTPS akan menjalani proses seleksi yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pembekalan khusus sebelum bertugas. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif dan profesional.

Syarat untuk menjadi PTPS di antaranya adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki integritas, kepribadian yang kuat, dan berkeahlian dalam penyelenggaraan pemilu. Pelamar juga harus memiliki pendidikan minimal SMA, berdomisili di kecamatan setempat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, calon pengawas harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan politik atau pemerintahan sebelum mendaftar.

Seluruh pendaftar diharapkan untuk mengajukan berkas pendaftaran ke sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Bawaslu Minahasa Selatan memastikan bahwa proses rekrutmen akan mengikuti regulasi yang berlaku dan dilakukan dengan transparan untuk memperoleh pengawas yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

“Pengawas TPS yang terpilih akan bertugas di setiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Selatan pada hari pemungutan suara. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses ini untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik,” tutup Eva Keintjem.

Bagi masyarakat yang berminat, segera daftarkan diri Anda dan bergabunglah dalam upaya menjaga integritas pemilu di Minahasa Selatan.

Syarat Pengawas TPS 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
    5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(JL) (Adve)

Leave A Reply

Your email address will not be published.