Sekkot Manado Pimpin Sidang TP-TGR, dr. Eunike Lay Ajukan Pembelaan
LIPUTANMETRONEWS, Manado – Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Dr. Micler C.S. Lakat, SH, MH, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, memimpin sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang melibatkan dr. Eunike Lay, Sp. THT-BKL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Kota Manado.
Sidang ini berlangsung di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado pada Kamis (6/2). Dalam persidangan, Sekkot Micler Lakat didampingi oleh Wakil Ketua Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, ST, M.Ars, serta Sekretaris Dr. Bart Assa, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado.
Dalam persidangan, dr. Eunike Lay memberikan pembelaan terkait tuntutan ganti rugi yang dijatuhkan kepadanya. Menanggapi hal tersebut, Sekkot Micler Lakat menyatakan bahwa majelis akan melakukan peninjauan ulang sebelum memberikan rekomendasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setelah mendengarkan pembelaan dr. Eunike Lay, majelis sepakat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perkara ini sebelum diserahkan untuk dikaji oleh BPK,” ujar Lakat.
Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, dalam pembacaan risalah sidang mengungkapkan bahwa jumlah tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada dr. Eunike Lay mencapai Rp 136.044.100.
Sementara itu, dalam pembelaannya, dr. Eunike Lay mengungkapkan bahwa dirinya mulai menjalani pendidikan dokter spesialis di Universitas Airlangga Surabaya pada Juni 2016. Ia menegaskan bahwa sebagai ASN yang telah bekerja lebih dari lima tahun sejak menjadi PNS pada 2010, ia berhak untuk melanjutkan pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya harus mengurus berbagai dokumen administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tugas sementara waktu. Saat itu, saya bertugas sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh prosedur administratif telah dipenuhi, mulai dari tingkat puskesmas hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya mulai menempuh pendidikan pada 16 Juli 2016, sementara gaji saya masih berjalan. Kemudian, saya menerima informasi bahwa jabatan fungsional saya akan dihentikan enam bulan setelah pendidikan dimulai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Setelah mendengar pembelaan dari dr. Eunike Lay, sidang dilanjutkan dengan pembahasan aspek yuridis dan teknis yang dipaparkan oleh Dr. Bart Assa sebelum pengambilan keputusan akhir. adve