Ketua LSM Bakornas Sulut Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Permintaan 10% Dana Desa Di Minsel

74

Minsel, Liputanmetronews – Saat ini pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa guna mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan di desa-desa dapat dimanfaatkan dengan efisien dan tepat sasaran.

Mirisnya Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan diduga di salahgunakan oleh pihak-pihak terkait, seperti saat ini viral di media social dimana ada pihak yang meminta jatah 10 persen ke oknum hukum tua yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, dimana salah satu hukum tua memberikan surat pernyataan dan menghebohkan di media social, bahwa ada oknum tertentu yang meminta jatah 10 persen dari pencairan Dana Desa.

Meskipun oknum hukum tua telah menarik pernyataannya lewat surat dan pernyataan resminya lewat video di media sosian namun sampai saat ini masih menjadi polemik tentang kebenarannya.

Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Sulawesi Utara Noldy Poluakan angkat bicara soal dugaan permintaan 10% Dana Desa dari pihak yang tak bertanggungjawab, Menurut Noldy Poluakan pun mendesak Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas Dugaan permintaan 10% Pencairan Dana Desa ini.

“Setelah membaca surat dari penjabat hukum tua desa Liandok yang Sempat menghebohkan di medsos terkait dugaan adanya setoran ke camat sebesar 10%  pada  pencairan Dana Desa (DD)  dan menurut sumber informasi  bahkan setoran 10% tersebut di duga berlaku pada seluruh desa yang ada di Minsel dan belum di ketahui persis sejak kapan dugaan potongan 10% itu berlaku”Ucap Noldy

 

“Karena itu jika hal itu benar adanya maka, kami akan segera berkoordinasi dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk akan membuat laporan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan secara bersama-sama, massiv dan terstruktur tersebut, karena Dana Desa sumber keuangannya dari uang negara maka jika informasi ini benar maka siapapun pelakunya bisa di sangkakan pada UU nomor 31 tahun 1999  UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)” tambah Noldy

 

“Informasi ini sudah cukup viral dan sudah lama jadi perbincangan publik di media sosial karena itu sekali lagi, setelah kami buatkan laporan resmi nanti, kami akan mendesak APH agar segera menindak lanjuti persoalan ini.” tutup Noldy (jl)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.