Tolak Vaksinasi, Siap-Siap Kena Sanksi Tidak Dapat Bansos Hingga Layanan Administrasi Dihentikan

39

 

Manado, LiputanMetroNews – Saat ini Indonesia sedang Mamacu program vaksinasi Covid-19 yang dimulai sejak pertengahan Januari 2021 lalu.

Presiden Joko Widodo sendiri langsung menerima vaksinasi pada 13 Januri 2021.
Dan disusul oleh para pejabat negara juga tokoh masyarakat.

Vaksinasi dilanjutkan dengan kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, lansia, pelayan publik, dan seterusnya. Dan setiap orang yang telah terdata dan menjadi sasaran vaksinasi memiliki kewajiban untuk melakukan vaksinasi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Seperti memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya. Sementara bagi mereka yang memenuhi kriteria, telah ditetapkan sebagai penerima, namun menolak untuk menerima vaksin, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan.

Sanksi menolak Vaksinasi ini di unggah oleh Instagram Kemenkominfo

Sanksi menolak divaksin

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal yang sama di Perpes 14/2021, tepatnya di ayat (4), bunyinya adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda”.

Penjara hingga denda

Di pasal selanjutnya, yakni Pasal 13B, orang-orang tersebut yang pada akhirnya menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pada Pasal 14 UU 34/1984, mereka yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling tinggi Rp1 juta.

Sementara apabila hal itu terjadi atas dasar kelalaiannya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pemerintah Kota Manado pun tak henti memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Manado yang enggan bersedia divaksin agar segera melakukan vakisinasi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Manado Erwin S Kontu, SH mengatakan, bahawa dari pihak Pemkot Manado telah berupaya melakukan himbauan melalui media sosial, pemberitaan bahkan surat edaran untuk mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi.

” Kami dari pihak Pemkot Manado telah berupaya melakukan himbauan melalui media sosial, pemberitaan bahkan surat edaran untuk mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi” Ucap Erwin
(**red)

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.