Wakil Wali Kota Manado Tekankan Netralitas dan Profesionalisme ASN Menyambut Tahun Politik 2024

LIPUTANMETRONEWS – Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Wakil Wali Kota, Dr. Richard Sualang, menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado dalam menghadapi tahun politik 2024. Wakil Wali Kota Sualang menyampaikan pesan ini saat memimpin apel perdana pada bulan November 2023 di Lapangan Sparta Tikala Manado, pada hari Rabu, 1 November 2023.

“Menyambut tahun politik 2024, kita, sebagai ASN, harus terus memprioritaskan profesionalisme dan netralitas,” kata Wakil Wali Kota Richard Sualang. Selain itu, Sualang juga menekankan bahwa ASN Pemerintah Kota Manado perlu menjadi teladan di tengah masyarakat, terutama dalam situasi politik dan polarisasi politik yang sedang berlangsung. Mereka harus menjaga ketenangan, berperan sebagai penengah, serta tetap netral. Wakil Wali Kota Sualang menegaskan bahwa setiap tindakan ASN akan selalu diawasi dan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Kita tidak ingin melihat ASN Pemerintah Kota Manado terlibat dalam panggilan oleh Bawaslu atau aparat penegak hukum karena tidak menjaga netralitas. Kita harus mencegah tersebarnya fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Wakil Wali Kota juga mengingatkan ASN Pemerintah Kota Manado untuk menjaga reputasi baik Pemerintah Kota Manado serta nama baik pribadi dan keluarga masing-masing. “Ini adalah sesuatu yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh, dan kita perlu saling mengingatkan serta memberikan semangat kepada rekan-rekan kerja,” tegas Sualang.

Selama kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga mengingatkan masyarakat Kota Manado untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. Dia juga menyoroti masalah penting terkait penataan kota, terutama dalam hal pengelolaan sampah, dan meminta agar hal ini menjadi perhatian utama dalam pelayanan kepada masyarakat. Wakil Wali Kota juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang stabilitas keamanan dan ketertiban kota. Dalam surat edaran tersebut, diatur batasan waktu penggunaan sound system hingga pukul 24.00 Wita, serta dilarang menyediakan dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat acara. (ADVE)

Comments (0)
Add Comment