Bawaslu Minsel Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024

 

Liputanmetronews – Minsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah resmi membuka pendaftaran untuk Panwaslu Kelurahan/Desa. Pendaftaran ini ditujukan untuk masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat, dalam rangka pengawasan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota pada tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Minsel, Eva G Keintjem, yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Pokja, Wenfrie Tumbuan, menyatakan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Minsel atau melalui pendaftaran online. “Pendaftar bisa mengecek laman/website maupun media sosial Bawaslu Minsel. Penerimaan berkas persyaratan mulai dari 18 hingga 21 Mei 2024, dari jam 08.00 hingga jam 17.00. Pendaftaran online juga tersedia,” ujarnya pada Jumat (17/5).

Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Berikut adalah persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Mampu dan ahli dalam bidang Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD jika terpilih.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon politik dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara.

Berkas Pendaftaran

Calon pendaftar harus menyerahkan berkas-berkas berikut:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas disampaikan saat pendaftaran, dan surat keterangan bebas narkoba disampaikan sebelum pelantikan.
  7. Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi ASN saat mendaftar serta bukti permohonan pengajuan berhenti sementara.
  8. Surat pernyataan bermeterai yang berisi berbagai hal yang dipersyaratkan.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu 2024, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan jujur dan adil. (JL)

Comments (0)
Add Comment