Bawaslu Minsel Tegaskan Netralitas Hukum Tua dan Lurah Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Minsel Tegaskan Netralitas Hukum Tua dan Lurah Jelang Pilkada 2024

Amurang – Dengan hanya 16 hari tersisa menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menekankan pentingnya netralitas para hukum tua dan lurah di wilayahnya. Pesan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Ballroom Sutan Raja Hotel Amurang, Senin (11/11).

Keintjem mengingatkan bahwa dengan tahapan kampanye yang masih berlangsung hingga dua minggu ke depan, pengawasan terhadap netralitas menjadi semakin krusial. “Masih ada dua minggu ke depan tahapan kegiatan kampanye. Kita di Bawaslu harus makin gencar menyampaikan terkait pentingnya netralitas menjelang Pilkada 27 November nanti,” ujar Keintjem.

Sanksi Bagi Pelanggar Netralitas

Ketua Bawaslu ini menegaskan bahwa netralitas pejabat, khususnya hukum tua dan lurah, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggarnya dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188. Hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda minimal Rp600.000 hingga maksimal Rp6.000.000.

“Ini adalah bentuk peringatan agar hukum tua dan lurah di Minsel tidak tersandung masalah netralitas,” tambah Keintjem.

Kolaborasi dengan Stakeholder

Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber dan pemateri, termasuk Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi Dr. Ferry Daud Liando, M.Si, Akademisi Universitas Trisakti Dr. Radian Syam, SH MH, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH MH, dan Kajari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH MH.

Keintjem mengajak seluruh hukum tua dan lurah untuk berkomitmen menjaga netralitas dan mematuhi regulasi. Ia juga mendorong mereka untuk menjadi agen pengawasan partisipatif, demi mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Para hukum tua dan lurah, mari kita sama-sama menjaga netralitas dan mematuhi aturan yang melarang tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Jadilah agen pengawasan partisipatif untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tegas dan kolaboratif, Bawaslu Minsel optimistis Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan bermartabat. (JL). (Adve)

Comments (0)
Add Comment