LiputanMewtroNews – Pemerintah Kota Manado menyalurkan bantuan politik tahap kedua kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap II dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024, di Aula BKPSDM Kota Manado.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, para ketua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Manado, Asisten 2 Julises Oehlers, serta Kepala Kesbangpol Kota Manado, Meske Lantu.
Dalam sambutannya, Wawali Sualang mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan politik ini merupakan salah satu tugas Pemerintah Kota Manado sebagai pembina partai politik. Ia juga menambahkan bahwa selama pemerintahan AARS, dana bantuan politik terus mengalami peningkatan dan diharapkan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai sebuah kebanggaan, dana bantuan politik di masa pemerintahan AARS selalu meningkat, dan ini harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Sualang.
Lebih lanjut, Sualang menekankan bahwa partai politik yang menerima dana bantuan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana. Ia juga menambahkan bahwa dana bantuan politik sejauh ini tidak mengalami masalah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerja sama yang sinergis antara partai politik dan pemerintah telah terjalin dengan baik, dan melalui hal ini, kita juga berupaya menjaga stabilitas politik di Kota Manado,” tutup Sualang.
(Adve)